ASAS HUKUM
Adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan
dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai yang etis
serta jiwa dari norma hukum. Macam-macam asas hukum :
1. Adi et
alteram partem atau audiatur
et altera pars (Azas
Keseimbangan Dalam Hukum Acara Pidana)
"Mendengarkan dua belah
pihak" atau mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya
sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar peradilan dapat berjalan seimbang. Contohnya
apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah
pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
2. Bis de
eadem re ne sit acto atau Ne
bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan
sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya.
Contohnya periksa pasal 76 KUH
pidana.
3. Clausula
rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hokum
internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila
situasi dan kondisinya tetap sama.
4.
Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum
oleh sebab apa yang dipikirkannya.
5.
Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena
hubungan kelamin.
6. De
gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat
disengketakan.
7. Erare
humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat kekeliruan itu manusiawi,
namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.
8. Fiat
justitia ruat coelum atau fiat
justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh
atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan.
9. Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan.
10. Hodi
mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan
yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
11. Indubio
pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan
ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
12. Juro suo
uti nemo cogitur
Tak ada seorangpun yang
diwajibkan menggunakan haknya.
Contohnya orang yang berpiutang
tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus.
13. Koop
breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa
menyewa.
Perjanjian sewa menyewa tidak
berubah walaupun barang yang disewanya beralih tangannya.
14. Lex dura
sed ita scripta atau lex
dura sed tamente scripta
Undang-undang adalah keras tetapi
ia telah ditulis demikian.
15. Lex
niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa
seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
Contoh periksa pasal 44 KUH
Pidana.
16. Lex
posteriorderogat legi priori atau
lex posterior derogat legi anteriori
Undang-undang yang lebih baru
mengenyampingkan undang-undang yang lama.
Contohnya UU no 14/1992 tentang
UU Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965.
17. Lex
specialis derogat legi generali
Undang-udang yang khusus
didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum.
Contohnya: pemberlakuan KUH
Dagang terhadap KUH Perdata dalam hal perdagangan.
18. Lex
superior derogat legi inferiori
Undang-undang yang lebih tinggi
mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.
19.
Matrimonium ratum et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara
formal, namun belum ianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin.
Contoh yang identik yaitu dalam
perkawinan suku sunda yang disebut randa bengsrat.
20. Melius
est acciepere quam facere injuriam
Lebih baik mengalami ketidak
adilan daripada melakukan ketidak adilan
21. Modus
vivendi
Cara hidup bersama
22. Nemo
plus juris transferre potest quam ipse habet
Tak seorangpun dapat mengalihkan
lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.
23. Nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat
dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah
ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
Asas ini dipopulerkan oleh Anslm
von Feuerbach. Lebih jelas periksa pasal 1 ayat (1) KUHP.
24. Opinio
necessitatis
Keyakinan atas sesuatu menurut
hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
25. Pacta
sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat
para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik.
Lebih jelas di pasal 1338 KUH
Perdata.
26. Potior
est qui prior est
Siapa yang pertama dialah yang
beruntung.
27.
Presumption of innocence
Asas praduga tak bersalah.
Bahwa seseorang dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan
hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (penjelasan UU No 8/1981
tentang KUAP butir 3 c).
28. Primus
inter pares
Yang pertama (utama) diantara sesama.
29. Princeps
legibus solutus est
Kaisar tidak terikat oleh
undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap
anak buahnya.
30. Quiquid
est in territorio, etiam est de territorio
Asas dalam hukum internasional
yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk
kepada hukum negara itu.
31. Qui
tacet consentire videtur
Siapa yang berdiamdiri dianggap
menyetujui.
32. Res
nullius credit occupanti
Benda yang diterlantarkan
pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki.
33. Summum
ius summa injuria,
Keadilan tertinggi dapat berarti
ketidak adilan tertinggi.
34. Similia
similibus
Dalam perkara yang sama harus
diputus dengan hal sama pula, tidak pilih kasih.
35.
Testimonium de auditu
Kesaksian dapat didengar dari
orang lain.
36. Unus
testis nullus testis
Satu saksi bukanlah saksi.
37. Ut
sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah
yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai
badai.
38. Vox
populi vox dei
Suara rakyat adalah suara Tuhan.
39. Verba
volant scripta manent
Kata-kata biasanya tidak berbekas
sedangkan apa yang ditulis tetap ada.
SISTEM
HUKUM
Adalah tatanan, suatu kesatuan yang utuh yang
terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan erat satu sama lain.
System hukum menurut M.Friedman :
a.
Struktur
Adalah
bagaimana lembaga legislative menjalankan fungsinya. Struktur mempunyai bentuk,
pola dan gaya.
b.
Substansi
Adalah
ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia, yaitu peraturan norma-norma dan
pola perilaku masyarakat dalam suatu system. Mencakup semua peraturan hukum,
baik tertulis maupun tidak tertulis.
c.
Budaya hukum
Sikap,
kepercayaan, nilai-nilai yang dianut masyarakat dan pengharapan mereka terhadap
hukum dan system hukum.
1.
SISTEM HUKUM
EROPA KONTINENTAL
Berkembang di negara-negara Eropa (Civil Law
= hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari
kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan
Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan
dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus
Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip
dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan
seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk
Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini
setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu
negara.
Prinsip utama sistem hukum Eropa Kontinental
ialah hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan
tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang
berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Maka hukum adalah
undang-undang.
Peran hakim dalam hal ini tidak bebas dalam
menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan
yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan hakim tidak mengikat
umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res
ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab /
Aliran Freie Rechtsbegung). Hakim dalam melaksanakan tugasnya terikat oleh
Undang-Undang sehingga kepastian hukumnya terjamin dengan melalui bentuk dan
sifat tertulisnya Undang-Undang. System peradilan Eropa Kontinental tidak
mengenal system juri. Tugas dan tanggung jawab hakim adalah memeriksa langsung
materi perkaranya, menentukan bersalah tidaknya terdakwa dan selanjutnya
menerapkan hukumnya.
Sumber hukum
sistem ini adalah :
1) Undang-undang
dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan
hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll)
3) Kebiasaan-kebiasaan
(custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan
dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber hukumnya sistem hukum
Eropa Kontinental digolongkan menjadi 2, yaitu :
1) Bidang hukum public
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan
hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta
hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini
ialah :
a)
Hukum Tata
Negara
b)
Hukum Administrasi
Negara
c)
Hukum Pidana
2) Bidang hukum privat
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam pemenuhan
kebutuhannya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
a) Hukum Sipil
b) Hukum Dagang
2.
SISTEM HUKUM
ANGLO SAXON
Mula-mula berkembang di negara Inggris dan
dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem
hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,
Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan
atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan
kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan
dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang undang dan peraturan
administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan
dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Melalui putusan hakim itu, prinsip dan kaidah
hukum dibentuk dan mengikat umum. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan
hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi
sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran hakim tidak hanya sebagai pihak yang
bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga
berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata
kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum
dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi
hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang
sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum
yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum
Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo
Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
Pengertian yang diberikan kepada hukum publik
hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa
kontinental.
Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo
Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa
kontinental. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian
”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law
of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of
contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort). Seluruhnya
tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan
kebiasaan.
System
pengadilan Common Law, system peradilannya menganut system juri dimana hakim
bertindak sebagai pejabat yang memeriksa dan memutuskan hukumnya, sementara juri
memeriksa kasusnya kemudian menetapkan bersalah atau tidaknya terdakwa.
3.
SISTEM HUKUM
ADAT
Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di
Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah
hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck
Hugronje.
Sistem hukum adat bersumber dari
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta
dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat hukum adat
adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Hukum adat
berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena
sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi
sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum
adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam
tiga kelompok, yaitu :
1)
Hukum adat
mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam
persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat
perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2)
Hukum adat
mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
a)
Hukum
pertalian sanak (kekerabatan)
b)
Hukum tanah
c)
Hukum
perutangan
3)
Hukum adat
mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum
adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan
yang disegani oleh masyarakat.
4.
SISTEM HUKUM
ISLAM
Sistem hukum Islam berasal dari Arab,
kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika,
Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukum :
1) Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin
yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi
Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup
dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar
tentang suatu hak dalam cara hidup.
4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari
sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum
Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1)
Hukum
rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian
terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji).
2)
Hukum
duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan
peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa,
perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan
ekonomi pada umumnya.
b) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam
arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan
rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat
hukum perkawinan.
c) Jinayat, yaitu pidana yang meliputi
ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan
dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara
yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan
hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang
bersumber dari Qur’an. Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara
penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara
pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara
dan penguasanya.
ALIRAN
HUKUM
1.
ALIRAN HUKUM
ALAM
Menyebutkan
bahwa hukum bersumber kepada Tuhan, bersifat universal, abadi, dan tidak ada
pemisahan mengenai hukum dan moral. Pelopor aliran ini antara lain Plato,
Aristoteles, dan Zeno. Penganut hukum alam memandang hukum dan moral sebagai
pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal dari kehidupan manusia
yang diwujudkan melalui hukum dan moral.
Thomas
Aquinas memandang ketentuan akal yang bersumber dari Tuhan bertujuan untuk
kebaikan dan di buat oleh orang yang mengurus masyarakat untuk disebarluaskan.
Aquinas membagi hukum alam menjadi 4 komponen :
a. Lex Aeterna
ð Rencana
pemerintah sebagaimana dibuat raja.
b. Lex Naturalis
ð Bagian dari
lex aeterna yang dapat ditangkap akal manusia.
c. Lex Devina
ð Melengkapi
asas-asas yang ada pada lex aeterna yang berupa petunjuk dari Tuhan tentang
cara manusi menjalani kehidupannya.
d. Lex Human
ð Penyesuaian
hukum dengan dalil-dalil akal dimana hukum yang tidak adil dan tidak dapat
diterima akal merupakan hukum yang menyimpang.
Aliran hukum alam berpedoman bahwa hukum yang bebas adalah hukum
yang berasal dari Tuhan. Teori hukum alam merindukan keadilan sehingga mereka
berharap adanya hukum yang lebih tinggi dan eksis daripada hukum positif. Hukum
alam digunakan sebagai senjata bagi pihak yang bertikai juga antara gereja
dengan raja. Berfungsi juga untuk mendukung pemikiran latar belakang berlakunya
hukum internasional, dipakai para hakim untuk menentang peraturan
perundang-undangan yang mengurangi kebebasan individu. Pada abad 17, substansi
hukum alam menempatkan suatu asas yang bersifat universal yaitu HAM. Sekitar
abad 19 hukum alam kembali bangkit setelah ditinggalkan oleh penganut aliran
positivism.
2.
ALIRAN HUKUM
POSITIVISME DAN UTILITARINISME
Menyatakan bahwa kaidah hukum itu hanya bersumber dari kekuasaan
negara yang tertinggi dan sumber itu hanyalah hukum positif yang terpisah dari kaidah social, bebas dari
pengaruh politik, social ekonomi dan budaya. Pelopor aliran ini adalah John
Austin Kelsen dan Hans Kelsen dengan teorinya Hukum Murni . teori hukum murni
Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum adalah ilmu normative yang murni dan tidak
boleh dicemari oleh ilmu politik, sosiologi, sejarah dan etika.
Aliran teori hukum positivis lahir pada abad 19 didorong oleh
pengaruh perkembangan masyarakat dan atas dasar inspirasi dari Positivis
Sosiologis ( Augus Comte , Herbet Spencer ), mereka menganggap bahwa hukum alam
tak mampu lagi menyelesaikan masalah-masalah dalam masyarakat. Comte memandang
hukum tampak dalam 3 perkembangan :
a. Tahap
Teologis
ð Tahap dimana
manusia percaya pada kekuatan Illahi dibelakang gejala gejala alam.
b. Tahap
Metafisis
ð Tahap
dimulainya kritik terhadap segala pikiran.
c. Tahap
Positif
ð Tahap dimana
gejala-gejala tidak diterangkan lagi oleh ide alam yang abstrak melainkan
diterangkan gejala lain yang mendapati hukum-hukum diantara mereka.
Hart,
seorang pengikut aliran positivism menyatakan bahwa pada dasarnya positifisme
itu mengandung arti :
a. Hukum
merupakan perintah yang berupa perintah.
b. Konsep hukum
adalah usaha yang mempunyai nilai untuk dilakukan.
c. Keputusan-keputusan
dapat didedukasikan secara logis dari peraturan yang sebelumnya sudah ada,
tanpa harus menunjuk pada tujuan social, kebijakan dan moral.
d. Penghukuman
secara moral tidak boleh ditegakkan dan dipertahankan pleh penalaran rasional
atau oleh suatu pembuktian atau pengujian.
e. Hukum yang
diundangkan harus dipisahkan dari faktor-faktor di luar hukum yang seharusnya
diciptakan atau dicita-citakan.
John Austin menyatakan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah dari
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Hukum identik dengan kekuasaan negara
dan hukum hanyalah hukum tertulis, tidak memandang bahwa hukum tidak tertulis
juga berlaku di masyarakat. Hukum tertulis ini justru selalu tertinggal oleh
perkembangan masyarakat, bersifat kaku.
Ternyata ajaran positivism tidak mampu menangkal arus perubahan
yang melanda masyarakat dunia yang kadang jauh melebihi perkiraan. Begitu juga
dengan teori hukum murni yang dinilai sebagai penjelmaan dan pengembangan
aliran positivism yang menolak ajaran ideologis. Hans kelsen menolak masalah
keadilan dijadikan satu kajian dalam ilmu hukum karena keadilan merupakan
masalah ideology yang ideal-rasional. Hukum harus diterima sebagaimana adanya. Konsep
pemikiran lain dari Hans Kelsen adalah Grundnorm atau Teori Stufenbau yaitu
dalil yang menganggap bahwa semua hukum itu bersumber dari satu induk.
Konstitusi adalah sumber dari Undang-Undang yang dibentuk atas dasar konstitusi
tersebut. Teori ini berlaku dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Aliran
hhukum positivism-dogmatik berkembang di Amerika Serikat dan dijadikan landasan
berfikir kaum feodalisme.
Aliran Utilitarinisme atau kemanfaatan dipelopori oleh Jeremy
Bentham, Rudolf von Jhering, dan Jokn stuart Mill. Ajaran ketiganya lebih
mencerminkan adanya penekanan kemanfaatan pada masyarakat.
a. Jeremy
Bentham
-
Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan yang
sebesar-besarnya bagi banyak orang.
-
Tujuan peraturan perundang-undangan adalah
untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat.
-
Ada tipe study hukum yang dinamakan hukum
ekspoditor, yaitu study hukum yang obyeknya menemukan dasar-dasar dari
asas-asas hukum melalui analisis hukum serta ilmu hukum sensorial yaitu study
kritis terhadap hukum untuk meningkatkan efektivitas hukum dan
pengoperasiannya.
b. Rudholf von
Jhering
Hukum senantiasa sesuai kepentingan Negara
yang sistematis dan rasional serta adanya teknik hukum untuk menguasai hukum
itu. Kehadiran hukum sesuai kepentingan bangsa sehingga hukum tidak lahir
secara spontanitas. Hukum tidak dikelola berdasarkan jiwa bangsa tetapi
dikelola dengan teknik hukum secara sistematis dan rasional untuk dijadikan sebagai
hukum positif.
c. John Stuart
Mill
Melalui tindakan, hukum harus ditujukan untuk
mencapai kebahagiaan.
3.
ALIRAN
HISTORIS
Hukum tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan sejarah dan
semua bangsa di dunia mempunyai jiwa bangsa. Dipelopori oleh Friedrich Carl von
Savigny. Ia menolak kecermelangan akal seseorang karena ia menganggap bahwa
hukum itu ditemukan dalam masyarakat dan mengagungkan kejayaan hukum pada masa
lalu, serta menganggap peran ahli hukum lebih penting daripada pembuat
undang-undang. System hukum sebagai jiwa rakyat yang mengembangkan dari
memajukan hukum.
Menurut Pucha, murid dari von Savigny menyatakan bahwa huku itu
tumbuh bersama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama dengan
kekuatan rakyat dan ia mati apabila bangsa itu kehilangan bangsanya.
4.
ALIRAN
SOSIOLOGIS
Hukum adalah
apa yang menjadi kenyataan dalam masyarakat. Dipelopori oleh :
a. Eugen
Ehrlich
Dalam bukunya Sosiologi Hukum disebutkan
bahwa “pada waktu sekarang, seperti juga pada waktu yang lain, pusat gaya tarik
perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu
hukum, juga tidak pada putusan hakim, tetapi di dalam masyarakat ….”. aliran
sosiologi memandang bahwa hukum merupakan kenyataan sosial dan hukum tidak
dinilai sebagai kaidah.
b. Emile
Durkehim
Hal terpenting dalam kehidupan masyarakat
adalah solidaritas yaitu kesadaran social. Ia membedakan antara ‘hukum yang
m,enindak’ dan ‘ hukum yang mengganti’. ‘Hukum yang menindak’ termasuk dalam
hukum pidana, sedang ‘hukum yang mengganti’
merupakan pencerminan dari spesialisasi fungsi-fungsi. ‘Hukum yang
mengganti’ menghendaki kerjasama yang positif antarindividu dalam masyarakat.
c. Max Weber
Teori perkembangan hukum, yaitu perkembangan
hukum itu selaras dengan perkembangan masyarakat. Tetapi pada masyarakat yang
pernah berrevolusi, terkadang perkembangan hukum lebih maju daripada
masyarakatnya, atau sebaliknya, yang disebabkan oleh pemikiran masyarakat yang
masih ‘formal irrationality’.
d. Roscou Pound
Hukum adalah alat untuk memperbarui
masyarakat. Kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum :
-
Kepentingan umum
-
Kepentingan masyarakat
-
Kepentingan pribadi
Hukum
sebagai jalan ke arah tujuan social dan sebagai alat dalam perkembangan social.
5.
ALIRAN
ANTROPOLOGI
Hukum merupakan kaidah yang tidak tertulis
yang hidup dan tumbuh secara nyata dalam masyarakat seiring dengan perkembangan
budaya. Menurut Satjipto Rahardjo, pemikiran antropologi mobern cukup menarik
perhatian para ahli hukum adalah adanya aliran cultural-fungsional, yang
menekankan bahwa satu-satunya cara untuk menjelaskan masyarakat secra seksama
adalah dengan mengamati dan merumuskan fungsi-fungsi dari lembaga-lembaganya
dalam kerangkaan kebudayaan. Aliran ini dipelopori oleh Sir Henry Maine.
6.
ALIRAN
REALIS
Hukum itu apa yang dibuat oleh hakim melalui
putusannya dan ahkim lebih layak disebut membuat hukum daripada menemukan
hukum. Selalu menekankan hakikat manusiawi dalam pelaksanaan hukum, ssehingga
para penganutnya menekankan agar pendidikan hukum agar selalu mengupayakan
mahasiswanya agar mendatangi dan mengenali proses peradilan. Dipelopori oleh
Karl Llewellyn, Jerome frank, Oliver Wendell Holmes.
a. Aliran
Realis Amerika Serikat
Hukum itu adalah semua yang dihasilkan
pengadilan sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Aliran realisme di Amerika
Serikat didasarkan pada penerimaan secara umum terhadap ‘realisme filosofis’
yang memengaruhi para hakim sehingga berpikiran realisme. Pokok-pokok
pendekatan aliran realisme menurut Karl Mark :
-
Seharusnya konsepsi hukum itu menyinggung
hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan oleh hakim.
-
Hukum sebagai alat pencapai tujuan-tujuan
social.
-
Mempelajari hukum hendaknya dalam ruang
lingkup yang lebih sempit sehingga lebih nyata.
-
Hukum itu dinilai dari efektivitasnya dan
kemanfaatannya untuk menemukan efek-efek tersebut.
Holmes
menganggap hukum adalah kelakuan actual para hakim yang ditentukan oleh 3
faktor sebagai hal yang mempengaruhi putusan hakim yaitu kaidah huku yang
dikonkretkan oleh hakim denga metode interpretasi dan konstruksi, moral hidup
pribadi haki, dan kepentingak social. Esensi ajaran realis dari holmes :
-
Perkembangan ilmu hukum terletak pada
pengujian fakta.
-
Kehidupan hukum bukan logika tetapi
pengalaman.
-
Hukum adalah ramalan tentang yang akan
dilakukan oleh pengadilan dalam kenyataan dan tidak ada yang lebih penting dari
itu.
Ajaran
Jerome Frank sebagai penganut realis Amerika Serikat :
-
Memotivasi hakim untuk melakukan reformasi
terhadap hukum untuk kepentingan keadilan.
-
Hukum tidak mungkin dipisahkan dari putusan
pengadilan.
-
Hukum tidak dapat disamakan dengan
aturan-aturan yang tetap.
-
Putusan hakim tidak diturunkan secara
otomatis dari aturan hukum tetap.
-
Putusan pengadilan bergantung pada faktor
kaidah hukum dan faktor nonhukum.
b. Aliran
realis Negara Skandinavia
Dipelopori oleh Hegerstrom dan Vilhem
Lundstedt. Hukum adalah putusan hakim yang dipengaruhi kondisi kejiwaan yang
merupakan reaksi dari otak. Hukum dilakukan melalui pendekatan pada peringkat
yang rasionalisasi akan eksistensi objektif. Hukum sebagai aspek perilaku
hakim.
Perbedaan aliran realis Amerika Serikat
dengan Skandinavia adalah aliran Amerika Serikat memandang hukum terletak pada
apa yang diputuskan oleh hakim, sedangkan realis Skandinavia memandang hukum
dari aspek perilaku hakim yang mempengaruhi putusannya. Persamaannya, keduanya
menolak adanya das sollen dan das sein dalam studi hukum, dan menolak spekulasi
metafisik dalam penyelidikan kenyataan dari system hukum.