anneyong haseo..........

Label'ku

Rabu, 19 Desember 2012

pengantar ilmu hukum (semest 1)

ASAS HUKUM

Adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai yang etis serta jiwa dari norma hukum. Macam-macam asas hukum :
1. Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars (Azas Keseimbangan Dalam Hukum Acara Pidana)
"Mendengarkan dua belah pihak" atau mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar peradilan dapat berjalan seimbang. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
2. Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya.
Contohnya periksa pasal 76 KUH pidana.
3. Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hokum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama.
4. Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
5. Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin.
6. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan.
7. Erare humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.
8. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan.
9. Geen straf zonder schuld     
Tiada hukuman tanpa kesalahan.
10. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
11. Indubio pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
12. Juro suo uti nemo cogitur
Tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya.
Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus.
13. Koop breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa.
Perjanjian sewa menyewa tidak berubah walaupun barang yang disewanya beralih tangannya.
14. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta
Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
15. Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
Contoh periksa pasal 44 KUH Pidana.
16. Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori
Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965.
17. Lex specialis derogat legi generali
Undang-udang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum.
Contohnya: pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH Perdata dalam hal perdagangan.


18. Lex superior derogat legi inferiori
Undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.
19. Matrimonium ratum et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum ianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin.
Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku sunda yang disebut randa bengsrat.
20. Melius est acciepere quam facere injuriam
Lebih baik mengalami ketidak adilan daripada melakukan ketidak adilan
21. Modus vivendi
Cara hidup bersama
22. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet
Tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.
23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
Asas ini dipopulerkan oleh Anslm von Feuerbach. Lebih jelas periksa pasal 1 ayat (1) KUHP.
24. Opinio necessitatis
Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
25. Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik.
Lebih jelas di pasal 1338 KUH Perdata.
26. Potior est qui prior est
Siapa yang pertama dialah yang beruntung.
27. Presumption of innocence
Asas praduga tak bersalah.
Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (penjelasan UU No 8/1981 tentang KUAP butir 3 c).
28. Primus inter pares
Yang pertama (utama) diantara sesama.
29. Princeps legibus solutus est
Kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya.
30. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
31. Qui tacet consentire videtur
Siapa yang berdiamdiri dianggap menyetujui.
32. Res nullius credit occupanti
Benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki.
33. Summum ius summa injuria,
Keadilan tertinggi dapat berarti ketidak adilan tertinggi.
34. Similia similibus
Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal sama pula, tidak pilih kasih.
35. Testimonium de auditu
Kesaksian dapat didengar dari orang lain.
36. Unus testis nullus testis
Satu saksi bukanlah saksi.
37. Ut sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.
38. Vox populi vox dei
Suara rakyat adalah suara Tuhan.
39. Verba volant scripta manent
Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.



SISTEM HUKUM

Adalah tatanan, suatu kesatuan yang utuh yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan erat satu sama lain.
System hukum menurut M.Friedman :
a.       Struktur
Adalah bagaimana lembaga legislative menjalankan fungsinya. Struktur mempunyai bentuk, pola dan gaya.
b.      Substansi
Adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia, yaitu peraturan norma-norma dan pola perilaku masyarakat dalam suatu system. Mencakup semua peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis.
c.       Budaya hukum
Sikap, kepercayaan, nilai-nilai yang dianut masyarakat dan pengharapan mereka terhadap hukum dan system hukum.

1.     SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Berkembang di negara-negara Eropa (Civil Law = hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama sistem hukum Eropa Kontinental ialah hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Maka hukum adalah undang-undang.
Peran hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung). Hakim dalam melaksanakan tugasnya terikat oleh Undang-Undang sehingga kepastian hukumnya terjamin dengan melalui bentuk dan sifat tertulisnya Undang-Undang. System peradilan Eropa Kontinental tidak mengenal system juri. Tugas dan tanggung jawab hakim adalah memeriksa langsung materi perkaranya, menentukan bersalah tidaknya terdakwa dan selanjutnya menerapkan hukumnya.
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll)
3)  Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber hukumnya sistem hukum Eropa Kontinental digolongkan menjadi 2, yaitu :
1)  Bidang hukum public
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
a)     Hukum Tata Negara
b)     Hukum Administrasi Negara
c)      Hukum Pidana
 
2)  Bidang hukum privat
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam pemenuhan kebutuhannya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
a) Hukum Sipil
b) Hukum Dagang

2.     SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
Mula-mula berkembang di negara Inggris dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2)    Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Melalui putusan hakim itu, prinsip dan kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran hakim tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort). Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
      System pengadilan Common Law, system peradilannya menganut system juri dimana hakim bertindak sebagai pejabat yang memeriksa dan memutuskan hukumnya, sementara juri memeriksa kasusnya kemudian menetapkan bersalah atau tidaknya terdakwa.

3.     SISTEM HUKUM ADAT
Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1)     Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2)     Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
a)     Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
b)     Hukum tanah
c)      Hukum perutangan
3)     Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat.

4.     SISTEM HUKUM ISLAM
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukum :
1) Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah  kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.


Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1)     Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji).
2)     Hukum duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c) Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an. Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
 

ALIRAN HUKUM

1.     ALIRAN HUKUM ALAM
Menyebutkan bahwa hukum bersumber kepada Tuhan, bersifat universal, abadi, dan tidak ada pemisahan mengenai hukum dan moral. Pelopor aliran ini antara lain Plato, Aristoteles, dan Zeno. Penganut hukum alam memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal dari kehidupan manusia yang diwujudkan melalui hukum dan moral.
Thomas Aquinas memandang ketentuan akal yang bersumber dari Tuhan bertujuan untuk kebaikan dan di buat oleh orang yang mengurus masyarakat untuk disebarluaskan. Aquinas membagi hukum alam menjadi 4 komponen :
a.       Lex Aeterna
ð  Rencana pemerintah sebagaimana dibuat raja.
b.      Lex Naturalis
ð  Bagian dari lex aeterna yang dapat ditangkap akal manusia.
c.       Lex Devina
ð  Melengkapi asas-asas yang ada pada lex aeterna yang berupa petunjuk dari Tuhan tentang cara manusi menjalani kehidupannya.
d.      Lex Human
ð  Penyesuaian hukum dengan dalil-dalil akal dimana hukum yang tidak adil dan tidak dapat diterima akal merupakan hukum yang menyimpang.
Aliran hukum alam berpedoman bahwa hukum yang bebas adalah hukum yang berasal dari Tuhan. Teori hukum alam merindukan keadilan sehingga mereka berharap adanya hukum yang lebih tinggi dan eksis daripada hukum positif. Hukum alam digunakan sebagai senjata bagi pihak yang bertikai juga antara gereja dengan raja. Berfungsi juga untuk mendukung pemikiran latar belakang berlakunya hukum internasional, dipakai para hakim untuk menentang peraturan perundang-undangan yang mengurangi kebebasan individu. Pada abad 17, substansi hukum alam menempatkan suatu asas yang bersifat universal yaitu HAM. Sekitar abad 19 hukum alam kembali bangkit setelah ditinggalkan oleh penganut aliran positivism.

2.     ALIRAN HUKUM POSITIVISME DAN UTILITARINISME
Menyatakan bahwa kaidah hukum itu hanya bersumber dari kekuasaan negara yang tertinggi dan sumber itu hanyalah hukum positif  yang terpisah dari kaidah social, bebas dari pengaruh politik, social ekonomi dan budaya. Pelopor aliran ini adalah John Austin Kelsen dan Hans Kelsen dengan teorinya Hukum Murni . teori hukum murni Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum adalah ilmu normative yang murni dan tidak boleh dicemari oleh ilmu politik, sosiologi, sejarah dan etika.
Aliran teori hukum positivis lahir pada abad 19 didorong oleh pengaruh perkembangan masyarakat dan atas dasar inspirasi dari Positivis Sosiologis ( Augus Comte , Herbet Spencer ), mereka menganggap bahwa hukum alam tak mampu lagi menyelesaikan masalah-masalah dalam masyarakat. Comte memandang hukum tampak dalam 3 perkembangan :
a.       Tahap Teologis
ð  Tahap dimana manusia percaya pada kekuatan Illahi dibelakang gejala gejala alam.
b.      Tahap Metafisis
ð  Tahap dimulainya kritik terhadap segala pikiran.
c.       Tahap Positif
ð  Tahap dimana gejala-gejala tidak diterangkan lagi oleh ide alam yang abstrak melainkan diterangkan gejala lain yang mendapati hukum-hukum diantara mereka.
Hart, seorang pengikut aliran positivism menyatakan bahwa pada dasarnya positifisme itu mengandung arti :
a.       Hukum merupakan perintah yang berupa perintah.
b.      Konsep hukum adalah usaha yang mempunyai nilai untuk dilakukan.
c.       Keputusan-keputusan dapat didedukasikan secara logis dari peraturan yang sebelumnya sudah ada, tanpa harus menunjuk pada tujuan social, kebijakan dan moral.
d.      Penghukuman secara moral tidak boleh ditegakkan dan dipertahankan pleh penalaran rasional atau oleh suatu pembuktian atau pengujian.
e.       Hukum yang diundangkan harus dipisahkan dari faktor-faktor di luar hukum yang seharusnya diciptakan atau dicita-citakan.
John Austin menyatakan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah dari kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Hukum identik dengan kekuasaan negara dan hukum hanyalah hukum tertulis, tidak memandang bahwa hukum tidak tertulis juga berlaku di masyarakat. Hukum tertulis ini justru selalu tertinggal oleh perkembangan masyarakat, bersifat kaku.
Ternyata ajaran positivism tidak mampu menangkal arus perubahan yang melanda masyarakat dunia yang kadang jauh melebihi perkiraan. Begitu juga dengan teori hukum murni yang dinilai sebagai penjelmaan dan pengembangan aliran positivism yang menolak ajaran ideologis. Hans kelsen menolak masalah keadilan dijadikan satu kajian dalam ilmu hukum karena keadilan merupakan masalah ideology yang ideal-rasional. Hukum harus diterima sebagaimana adanya. Konsep pemikiran lain dari Hans Kelsen adalah Grundnorm atau Teori Stufenbau yaitu dalil yang menganggap bahwa semua hukum itu bersumber dari satu induk. Konstitusi adalah sumber dari Undang-Undang yang dibentuk atas dasar konstitusi tersebut. Teori ini berlaku dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Aliran hhukum positivism-dogmatik berkembang di Amerika Serikat dan dijadikan landasan berfikir kaum feodalisme.
Aliran Utilitarinisme atau kemanfaatan dipelopori oleh Jeremy Bentham, Rudolf von Jhering, dan Jokn stuart Mill. Ajaran ketiganya lebih mencerminkan adanya penekanan kemanfaatan pada masyarakat.
a.       Jeremy Bentham
-          Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi banyak orang.
-          Tujuan peraturan perundang-undangan adalah untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat.
-          Ada tipe study hukum yang dinamakan hukum ekspoditor, yaitu study hukum yang obyeknya menemukan dasar-dasar dari asas-asas hukum melalui analisis hukum serta ilmu hukum sensorial yaitu study kritis terhadap hukum untuk meningkatkan efektivitas hukum dan pengoperasiannya.
b.      Rudholf von Jhering
Hukum senantiasa sesuai kepentingan Negara yang sistematis dan rasional serta adanya teknik hukum untuk menguasai hukum itu. Kehadiran hukum sesuai kepentingan bangsa sehingga hukum tidak lahir secara spontanitas. Hukum tidak dikelola berdasarkan jiwa bangsa tetapi dikelola dengan teknik hukum secara sistematis dan rasional untuk dijadikan sebagai hukum positif.
c.       John Stuart Mill
Melalui tindakan, hukum harus ditujukan untuk mencapai kebahagiaan.

3.     ALIRAN HISTORIS
Hukum tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan sejarah dan semua bangsa di dunia mempunyai jiwa bangsa. Dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny. Ia menolak kecermelangan akal seseorang karena ia menganggap bahwa hukum itu ditemukan dalam masyarakat dan mengagungkan kejayaan hukum pada masa lalu, serta menganggap peran ahli hukum lebih penting daripada pembuat undang-undang. System hukum sebagai jiwa rakyat yang mengembangkan dari memajukan hukum.
Menurut Pucha, murid dari von Savigny menyatakan bahwa huku itu tumbuh bersama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama dengan kekuatan rakyat dan ia mati apabila bangsa itu kehilangan bangsanya.

4.     ALIRAN SOSIOLOGIS
Hukum adalah apa yang menjadi kenyataan dalam masyarakat. Dipelopori oleh :
a.       Eugen Ehrlich
Dalam bukunya Sosiologi Hukum disebutkan bahwa “pada waktu sekarang, seperti juga pada waktu yang lain, pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, juga tidak pada putusan hakim, tetapi di dalam masyarakat ….”. aliran sosiologi memandang bahwa hukum merupakan kenyataan sosial dan hukum tidak dinilai sebagai kaidah.
b.      Emile Durkehim
Hal terpenting dalam kehidupan masyarakat adalah solidaritas yaitu kesadaran social. Ia membedakan antara ‘hukum yang m,enindak’ dan ‘ hukum yang mengganti’. ‘Hukum yang menindak’ termasuk dalam hukum pidana, sedang ‘hukum yang mengganti’  merupakan pencerminan dari spesialisasi fungsi-fungsi. ‘Hukum yang mengganti’ menghendaki kerjasama yang positif antarindividu dalam masyarakat.
c.       Max Weber
Teori perkembangan hukum, yaitu perkembangan hukum itu selaras dengan perkembangan masyarakat. Tetapi pada masyarakat yang pernah berrevolusi, terkadang perkembangan hukum lebih maju daripada masyarakatnya, atau sebaliknya, yang disebabkan oleh pemikiran masyarakat yang masih ‘formal irrationality’.
d.      Roscou Pound
Hukum adalah alat untuk memperbarui masyarakat. Kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum :
-          Kepentingan umum
-          Kepentingan masyarakat
-          Kepentingan pribadi
Hukum sebagai jalan ke arah tujuan social dan sebagai alat dalam perkembangan social.
5.     ALIRAN ANTROPOLOGI
Hukum merupakan kaidah yang tidak tertulis yang hidup dan tumbuh secara nyata dalam masyarakat seiring dengan perkembangan budaya. Menurut Satjipto Rahardjo, pemikiran antropologi mobern cukup menarik perhatian para ahli hukum adalah adanya aliran cultural-fungsional, yang menekankan bahwa satu-satunya cara untuk menjelaskan masyarakat secra seksama adalah dengan mengamati dan merumuskan fungsi-fungsi dari lembaga-lembaganya dalam kerangkaan kebudayaan. Aliran ini dipelopori oleh Sir Henry Maine.

6.     ALIRAN REALIS
Hukum itu apa yang dibuat oleh hakim melalui putusannya dan ahkim lebih layak disebut membuat hukum daripada menemukan hukum. Selalu menekankan hakikat manusiawi dalam pelaksanaan hukum, ssehingga para penganutnya menekankan agar pendidikan hukum agar selalu mengupayakan mahasiswanya agar mendatangi dan mengenali proses peradilan. Dipelopori oleh Karl Llewellyn, Jerome frank, Oliver Wendell Holmes.
a.       Aliran Realis Amerika Serikat
Hukum itu adalah semua yang dihasilkan pengadilan sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Aliran realisme di Amerika Serikat didasarkan pada penerimaan secara umum terhadap ‘realisme filosofis’ yang memengaruhi para hakim sehingga berpikiran realisme. Pokok-pokok pendekatan aliran realisme menurut Karl Mark :
-          Seharusnya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan oleh hakim.
-          Hukum sebagai alat pencapai tujuan-tujuan social.
-          Mempelajari hukum hendaknya dalam ruang lingkup yang lebih sempit sehingga lebih nyata.
-          Hukum itu dinilai dari efektivitasnya dan kemanfaatannya untuk menemukan efek-efek tersebut.
Holmes menganggap hukum adalah kelakuan actual para hakim yang ditentukan oleh 3 faktor sebagai hal yang mempengaruhi putusan hakim yaitu kaidah huku yang dikonkretkan oleh hakim denga metode interpretasi dan konstruksi, moral hidup pribadi haki, dan kepentingak social. Esensi ajaran realis dari holmes :
-          Perkembangan ilmu hukum terletak pada pengujian fakta.
-          Kehidupan hukum bukan logika tetapi pengalaman.
-          Hukum adalah ramalan tentang yang akan dilakukan oleh pengadilan dalam kenyataan dan tidak ada yang lebih penting dari itu.
Ajaran Jerome Frank sebagai penganut realis Amerika Serikat :
-          Memotivasi hakim untuk melakukan reformasi terhadap hukum untuk kepentingan keadilan.
-          Hukum tidak mungkin dipisahkan dari putusan pengadilan.
-          Hukum tidak dapat disamakan dengan aturan-aturan yang tetap.
-          Putusan hakim tidak diturunkan secara otomatis dari aturan hukum tetap.
-          Putusan pengadilan bergantung pada faktor kaidah hukum dan faktor nonhukum.
b.      Aliran realis Negara Skandinavia
Dipelopori oleh Hegerstrom dan Vilhem Lundstedt. Hukum adalah putusan hakim yang dipengaruhi kondisi kejiwaan yang merupakan reaksi dari otak. Hukum dilakukan melalui pendekatan pada peringkat yang rasionalisasi akan eksistensi objektif. Hukum sebagai aspek perilaku hakim.
      Perbedaan aliran realis Amerika Serikat dengan Skandinavia adalah aliran Amerika Serikat memandang hukum terletak pada apa yang diputuskan oleh hakim, sedangkan realis Skandinavia memandang hukum dari aspek perilaku hakim yang mempengaruhi putusannya. Persamaannya, keduanya menolak adanya das sollen dan das sein dalam studi hukum, dan menolak spekulasi metafisik dalam penyelidikan kenyataan dari system hukum. 

1 komentar:

  1. Maukah jadi pengacara ku.?

    http://widanarta.blogspot.com/

    BalasHapus